Ketika Hukum Bisa Dibeli


Kemerdekaan telah berlalu begitu lama, namun masih banyak rakyat Indonesia yang belum merasa bahwa dirinya telah merdeka. Kesenjangan social yang melanda bumi pertiwi ini telah lama merusak moral bangsa hingga saat ini. Terlebih ketidakadilan yang semakin marak dan tumbuh membesar dalam kehidupan berbangsa yang dikata merdeka ini. Membuat rakyat yang ada dibawah merasa semakin terperosok ke dalam jurang pembodohan karena para petinggi yang merasa dirinya tinggi dan mampu membeli segalanya. Tanpa melihat apa yang ada dibawah, mereka terus menyodorkan uang untuk membeli keadilan yang terletak pada hukum – hukum yang ada. Entah dimana uang itu berada dan mengapa itu bisa terjadi, tapi benginilah Indonesia.

Berbagai macam kasus yang dihadapi bangsa Indonesia dapat ditanggulangi dengan baik, namun banyak juga yang masih mengambang hingga sekarang. Seperti yang saya kutip di [1],

Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
Minggu, 08/01/2012 - 18:38
JAKARTA, (PRLM).- Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Juga yang saya kutip di [2],

Maling Sandal Jepit Butut = 5 Tahun Penjara!!
KOMPAS.com - AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, tak pernah menyangka bahwa sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Adalah Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut merek Ando itu, yang memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.

Seperti inilah hukum di Indonesia sekarang, Sudah Jelas sekali perbandingan antara Rakyat dan Konglomerat.
Bukan hanya itu, sejak dulu masyarakat Indonesia selalu menjunjung nilai keadilan dan sebelum November 2007 memang belum marak kasus – kasus yang mengarah keketidakadilan. Hingga saat ini, berbagai macam kasus ketidakadilan yang berkembang pesat sampai berlarut – larut dan terlupakan. Dan pada tahun 2012 ini, keadilan telah tumbang dengan berbagai kasus ketidakadilan. Sebagaimana data pada Search Engine ternama menunjukkan bahwa kasus ketidakadilan lebih banyak diperbincangkan dari pada keadilan di Indonesia ini [3] [4].
Gambaran seperti itulah yang  dapat dilihat mengenai hukum di Indonesia, yang secara tidak langsung telah menyudutkan rakyat biasa akan keadilan. Ketidak seimbangan yang terdapat pada penegak hukum mengakhibatkan masyarakat merasa resah dengan semua perilakunya. Hanya segelintir orang yang mampu mengerti apa yang sesungguhnya diharapkan oleh bangsa Indonesia ini, Pacasila adalah salah satunya.
Dasar Negara dan Landasan Idiologi Negara Republik Indonesia seharusnya mampu mengatasi berbagai hal yang melanda negeri ini, termasuk keadilan. Sebagai mana makna sila kedua dan kelima yang saya kutib [5].
Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung delapan makna yaitu :
1.         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.         Saling mencintai sesama manusia.
3.         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna, anatra lain :
1.         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.         Bersikap adil.
3.         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.         Menghormati hak-hak orang lain.
5.         Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.         Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.         Tidak bersifat boros.
8.         Tidak bergaya hidup mewah.
9.         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.     Suka bekerja keras.
11.     Menghargai hasil karya orang lain.
12.     Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Jika memang keadilan ingin ditegakkan, maka pelajarilah dan terapkan nilai – nilai yang terdapat dalam Pancasila. Sesungguhnya itu adalah landasan yang baik untuk Negara Republik Indonesia beserta masyarakatnya.


REFERENSI

1 comment:

Powered by Blogger.