Ketika Hukum Bisa Dibeli
Kemerdekaan telah berlalu begitu
lama, namun masih banyak rakyat Indonesia yang belum merasa bahwa dirinya telah
merdeka. Kesenjangan social yang melanda bumi pertiwi ini telah lama merusak
moral bangsa hingga saat ini. Terlebih ketidakadilan yang semakin marak dan
tumbuh membesar dalam kehidupan berbangsa yang dikata merdeka ini. Membuat
rakyat yang ada dibawah merasa semakin terperosok ke dalam jurang pembodohan
karena para petinggi yang merasa dirinya tinggi dan mampu membeli segalanya.
Tanpa melihat apa yang ada dibawah, mereka terus menyodorkan uang untuk membeli
keadilan yang terletak pada hukum – hukum yang ada. Entah dimana uang itu
berada dan mengapa itu bisa terjadi, tapi benginilah Indonesia.
Berbagai macam kasus yang
dihadapi bangsa Indonesia dapat ditanggulangi dengan baik, namun banyak juga
yang masih mengambang hingga sekarang. Seperti yang saya kutip di [1],
Penegakan
Hukum di Indonesia Buruk
Minggu, 08/01/2012 - 18:38
JAKARTA, (PRLM).- Kondisi penegakan
hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya
penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal
Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Juga yang saya kutip di [2],
Maling
Sandal Jepit Butut = 5 Tahun Penjara!!
KOMPAS.com - AAL (15), siswa SMK Negeri
3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, tak pernah menyangka bahwa sepasang sandal jepit
butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota
Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Adalah Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota
Brimob Polda Sulawesi Tengah, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut merek
Ando itu, yang memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.
Seperti inilah hukum di Indonesia
sekarang, Sudah Jelas sekali perbandingan antara Rakyat dan Konglomerat.
Bukan hanya itu, sejak
dulu masyarakat Indonesia selalu menjunjung nilai keadilan dan sebelum November
2007 memang belum marak kasus – kasus yang mengarah keketidakadilan. Hingga
saat ini, berbagai macam kasus ketidakadilan yang berkembang pesat sampai
berlarut – larut dan terlupakan. Dan pada tahun 2012 ini, keadilan telah
tumbang dengan berbagai kasus ketidakadilan. Sebagaimana data pada Search Engine ternama menunjukkan bahwa
kasus ketidakadilan lebih banyak diperbincangkan dari pada keadilan di
Indonesia ini [3] [4].
Gambaran seperti itulah yang dapat dilihat mengenai hukum di Indonesia,
yang secara tidak langsung telah menyudutkan rakyat biasa akan keadilan.
Ketidak seimbangan yang terdapat pada penegak hukum mengakhibatkan masyarakat
merasa resah dengan semua perilakunya. Hanya segelintir orang yang mampu
mengerti apa yang sesungguhnya diharapkan oleh bangsa Indonesia ini, Pacasila
adalah salah satunya.
Dasar Negara dan Landasan
Idiologi Negara Republik Indonesia seharusnya mampu mengatasi berbagai hal yang
melanda negeri ini, termasuk keadilan. Sebagai mana makna sila kedua dan kelima
yang saya kutib [5].
Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan
yang adil dan beradab mengandung delapan makna yaitu :
1.
Mengakui persamaan derajat persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mengandung makna, anatra lain :
1.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup mewah.
9.
Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum.
10.
Suka bekerja keras.
11.
Menghargai hasil karya orang lain.
12.
Bersama-sama berusaha mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Jika memang keadilan ingin
ditegakkan, maka pelajarilah dan terapkan nilai – nilai yang terdapat dalam
Pancasila. Sesungguhnya itu adalah landasan yang baik untuk Negara Republik
Indonesia beserta masyarakatnya.
REFERENSI


Izin share ya :)
ReplyDelete